kesehatan akal dan jiwa bahkan menyebabkan kematian, perbuatan pidana ini tidak di tentukan dalam Al-Qur’an dan hadis. 7. Melihat dari sifatnya, narkotika dapat disamakan dengan khamar, khamar mengandung zat kimia alkohol yang akan merusak kesehatan manusia. Dalam hal Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Sahih” dalam Shahih Jami’, no. 3512) Islam menjadikan akal sebagai salah satu dari lima perkara yang harus dilindungi yaitu: agama, akal, harta, jiwa, dan kehormatan. ( al-Islam Dinun Kamil 34—35) Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan khamr untuk menjaga akal. besar yang diakibatkan oleh bahaya khamar pada akal pikiran, tubuh dan akhlak, serta memberi dampak kerusakan pada individu, keluarga, dan masyarakat. Al-Quran menyatakan:13 Seorang muslim -dalam bidang sirkulasi perdagangan- tidak boleh menjadikan khamar (miras), babi, bangkai, atau patung sebagai bahan komoditi. Sementara bahaya khamar terhadap seseorang diantaranya dapat merusak badan, akal dan jiwanya, dan hal ini telah banyak ditulis dan dibicarakan oleh para dokter. Arak yang diminum seseorang dapat merusak kesehatan secara bertahap sehingga tubuhnya menjadi sarang berbagai macam penyakit. karena dinilai dapat merusak kesehatan akal manusia. Oleh karenanya, penulis tertarik untuk mengkaji dan mengungkapkan tentang sejarah pengharaman hukum khamr dalam islam. selain itu penulis juga menjelaskan hal hal yang berkaitan dengan khamr seperti pengertian khamr dan hukuman terhadap peminum khamr. Metode penelitian yang Sebagai informasi bahwa pada materi PAI kelas 11 Bab 3 “Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” yang akan dipelajari ini ada beberapa tujuan yang ingin dan diharapkan untuk di capai, diantaranya yaitu sebagai berikut : Memecahkan masalah perkelahian antarpelajar, minuman keras (miras), narkoba dalam perspektif Islam. Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan mengkonsumsi minuman keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. oleh akal sehat. Diterima akal mengandung pengertian bahwa akal itu dapat mengetahui dan memahami motif di balik penetapan suatu hukum, yaitu karena mengandung kemaslahatan untuk manusia, baik dijelaskan sendiri alasannya oleh Allah atau dengan jalan rasionalisasi. Kata kunci : Maqashid al-syari'ah, maslahat, taklif hukum, 'illat. QiOpC.